Berikut merupakan 7 contoh kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia.
Kerusuhan Tanjung Priok tanggal 12 september 1984.
Dalam kasus ini 24 orang tewas, 36 orang luka berat, dan 19 orang luka ringan. Keputusan majelis hakim terhadap kasus ini menetapkan 14 terdakwa seluruhnya dinyatakan bebas.Penyerbuan Kantor Partai Demokrasi Indonesia tanggal 27 Juli 1996.
Dalam kasus ini 5 orang tewas, 149 orang luka-luka, dan 23 orang hilang. Keputusan majelis hakim terhadap kasus ini menetapkan 4 terdakwa dinyatakan bebas dan 1 orang terdakwa divonis 2 (dua) bulan 10 hari.Penembakan Mahasiswa Unisivertas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998.
Dalam kasus ini 4 Mahasisawa dinyatakan Tewas. Mahkamah militer yang menyandingkan kasus ini memvonis dua terdakwa dengan hukuman 4 (empat) bulan penjara, empat terdakwa divonis 2 - 5 bulan penjara dan sembilan orang terdakwa divonis penjara 3 - 6 tahun.Tragedi Semangi I pada tanggal 13 November 1998.
Dalam kasus ini enam orang mahasiawa tewas. Kemudian terjadi lagi tragedi Semangi II pada tanggal 24 September 1999 yang mengakibatkan seorang mahasiswa tewas.
Penculikan Aktivis pada 1997/1998.
Dalam kasus ini 23 orang dinyatakan hilang (9 orang di antaranya telah dibebaskan, dan 13 orang belum ditemukan sampai saat ini).Kasus Bulukumba
Kasus Bulukumba merupakan kasus yang terjadi pada tahun 2003. Dilatar belakangi oleh PT. London Sumatra (Lonsum) yang melakukan perluasan area perkebunan, namun upaya ini ditolak oleh warga sekitar. Polisi Tembak Warga di Bulukumba. Anggota Brigade Mobil Kepolisian Resor Bulukumba, Sulawesi Selatan, dilaporkan menembak seorang warga Desa Bonto Biraeng, Kecamatan Kajang, Bulukumba, Senin (3 Oktober 2011) sekitar pukul 17.00 Wita. Ansu, warga yang tertembak tersebut, ditembak di bagian punggung. Warga Kajang sejak lama menuntut PT London mengembalikan tanah mereka.Kasus Salim Kancil pada tahun 2015
Kasus ini berawal mula dari penambangan pasir Pantai Watu Pecak ilegal, aktivis mencoba menghentikan penambangan tersebut namun.Beberapa Gerombolan mengikat tangan Salim dan membawanya ke Balai Desa Selok Awar-Awar yang berjarak 2 km dari rumahnya dengan cara diseret. Selain dipukuli, digergaji lehernya, Salim juga diestrum. Kejadian terjadi kurang lebih setengah jam, hingga menimbulkan kegaduhan yang pada saat itu sedang berlangsung proses belajar mengajar di sebuah sekolah Paud. Polres Lumajang saat ini telah mengamankan 22 orang terduga pelaku pengeroyokan. Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, dari 22 terduga pelaku ini 19 diantaranya sudah ditahan. “Dua tersangka lainnya tidak ditahan karena masuk kategori di bawah umur yakni 16 tahun.

Bnyak jga ya pelanggaran ham di negara kita
BalasHapusMungkin masih banyak lagi diantara itu gan! nice info!
BalasHapusmiris lihat indonesiaku ��
BalasHapuskalau kasus yg baru baru ini terjadi ada gan yg 2017 ?
BalasHapusNanti diupdate
Hapus